Pengedar Sabu-sabu di Desa Muara Untu Berhasil Diringkus

Pengedar Sabu-sabu di Desa Muara Untu Berhasil Diringkus
NARKOTIKA: Terduga pelaku Julkipli alias Ijul saat menunjukan 13 paket sabu-sabu miliknya di Mapolres Mura, Minggu (13/6/2021). (FOTO: IST).

PURUK CAHU – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Murung Raya (Mura) meringkus terduga pengedar sabu-sabu, Minggu (13/6/2021).

Pengerebekan yang dilakukan petugas sempat menghebohkan warga RT 04, Desa Muara Untu, Kecamatan Murung. Tersangka pengedar yang diamankan ialah Julkipli alias Ijul (37) warga Desa Muara Untu.

Setelah menyergap pelaku dirumahnya, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu sabu siap edar sebanyak 13 paket, dengan berat sekitar 8,44 gram yang disimpan dalam botol berwarna putih.

Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kasatnarkoba, Iptu Bagus Winarko membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, terhadap pelaku sudah lama dilakukan penyelidikan dan pemantauan.

“Sebelumnya kita banyak menerima laporan keresahan dari masyarakat atas maraknya peredaran narkoba di desa tersebut” jelas Bagus.

Dia juga mengatakan tersangka ini cukup licin dalam menjalankan bisnisnya di desa. Setelah dipastikan bahwa terduga pelaku ini beraksi mengedarkan sabu di kediamannya yang sehari harinya merupakan warung sembako, pihaknya segera melakukan penindakan.

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti berupa 13 paket sabu sabu seberat 8,44 gram, satu unit HP merk Xiomi, 1 buah botol warna putih, dan hasil tes urine Positif mengandung sabu telah diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatan terduga pelaku ini kita akan kenakan pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup,” pungkasnya. (udi/bud)