PALANGKA RAYA – Nekat mencari ikan dengan menggunakan alat setrum, seorang pria langsung diamankan petugas kepolisian Polsek Jenamas.
Pelaku yang diamakan tersebut, yakni inisial MG (36), warga Desa Sapala, Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara,Kalsel. Dia tertangkap tangan saat sedang mencari ikan gunakan alat setrum oleh Polsek Jenamas, Polres Barsel, Jumat (11/6/2021) dini hari.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Ipda Ihsan Tio Basir, S.Tr.K menjeleskan, berawal dari personelnya yang melakukan patroli air. Saat di Sungai Hantasan, Kelurahan Rantau Kujang, Kecamatan Jenamas, petugas mendapati cahaya penerangan yang digunakan pelaku.
“Merasa ada yang mencurigakan, personel kami dari Polsek Jenamas mendatangi yang besangkutan” jelas Kapolsek.
Namun, saat didekati ternyata pelaku mencoba untuk melarikan diri hingga petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diperiksa, petugas juga menemukan peralatan setrum ikan yang digunakan MG.
Sjeumah barang bukti yang diamankan, diantaranya berupa satu unit perahu kelotok ces, satu buah generator Merk YAMAMAX GX 200, satu buah stik kawat rakitan dengan gagang bamboo.
“Ditemukan juga barang bukti berupa satu buah baskom, dua buah jerigen dan Ikan gabus atau ikan haruan dengan berat sekitar 15 Kg” jelas Kapolsek.
Untuk proses lebih lanjut, dikatakannya bahwa pelaku kini diamankan di Mapolsek Jenamas beserta barang bukti yang ditemukan.
“Untuk pelaku akan dijerat Pasal 85 Jo pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara” pungkasnya. (bud)