PULANG PISAU – Memasuki semester i, Tahun 2021 tercatat sudah ada 130 pasangan suami istri (Pasutri) ajukan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau. Jika dilihat dari tahun sebelumnya, terjadi peningkatan sebesar 100 persen.
Pasutri yang mengajukan perceraian di kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pulang Pisau mencapai lebih dari 130 pasangan. Sementara jika melihat data pada tahun 2020 pasangan yang mengajukan perceraian di PA Pulpis sebanyak 105 pasangan. Artinya, jika melihat data yang ada, diprediksi angka perceraian di kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2021 meningkat 100 persen.
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Erpan SH.MH saat ditemui Kaltengoke.com di ruang kerjanya mengatakan, bahwa hingga semester I, jumlah pasangan suami istri yang mengajukan perceraian di kantor Pengadilan Negeri Pulang Pisau kurang lebih mencapai 130 pasangan.
“Jumlah pasangan yang mengajukan perceraian pada tahun 2021 ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, dari 105 pasangan cerai pada tahun 2020, pada semester I tahun 2021 ini sudah mencapai 130 pasangan” kata Erpan menjelaskan, Rabu (9/6/2021).
Pria asal Kota Bangkalan ini menjelaskan juga, bahwa yang menjadi faktor utama terjadinya perceraian, selain faktor pertengkaran dalam rumah tangga yang tak kunjung selesai, juga lebih disebabkan faktor ekonomi.
Faktor pertengkaran ini kata Erpan, lebih disebabkan karena usia perkawinan yang terlalu muda. Sehingga kedua pasangan belum bisa memahami tugas-tugas sebagai suami istri dan lebih mengedepankan emosi ketimbang menyadari akan pentingnya sebuah perkawinan.
“Sebelum mengajukan perceraian di kantor Pengadilan Agama, rata-rata pasangan ini sudah mendapatkan mediasi oleh kedua orangtuanya, namun mediasi gagal” ungkapnya.
BERITA TERKAIT: Terjunkan Tim Pemburu Covid-19 dalam Menekan Penyebaran Virus di Pulpis
Erpan menghimbau kepada pasangan yang akan menikah agar betul-betul mempertimbangkan dan memikirkan secara matang. Baik secara mental maupun secara ekonomi, terlebih pasangan wanita minimal umur 19 tahun dan pria minimal 24 tahun.
“Kedewasaan pasangan dalam membina hubungan rumah tangga itu menjadi faktor utama. Selain itu harus didukung ekonomi dan tugas-tugas suami istri, insyaallah rumah tangga akan harmonis” pungkasnya. (ung/bud)