PALANGKA RAYA – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalteng diamankan petugas kepolisian. Pasalnya, pelaku dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus sebagai calo penerimaan CPNS pada Tahun 2019.
Pelaku yang diamankan, yakni inisial YA (45), warga Kota Palangka Raya yang berstatus sebagai ASN bagian staf ke Pemerintahan di Pemprov Kalteng. Pelaku diamankan oleh jajaran Subdit I Kamneg, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (7/6/2021).
Dirreskrimum, Kombes Pol Budi Haryanto melalui Kanit I Subdit Kamneg, AKP Ancas Apta menjelaskan, berawal dari laporan korban inisial I (28) warga asal Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Korban melaporkan tersangka dengan dugaan penipuan dan penggelapan modus meloloskan korban agar diterima sebagai tenaga honorer dan ASN.
“Setelah menerima laporan korban, kita lakukan penyelidikan dan sudah mengamakan pelaku yang kini kita tetapkan sebagai tersangka” jelas Ancas, Selasa (8/6/2021).
Disebutkan Ancas, pelaku yang berstatus sebagai ASN ini menjadikan kepada korban bisa mendapatkan formasi ASN tanpa melalui tes. Untuk itu, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban untuk memuluskannya diterima sebagai ASN.
“Awalnya korban ditawari menjadi tenaga honorer, karena beberapa saat tidak kunjung jadi tenaga honorer, pelaku menawarkan korban formasi CPNS dengan syarat uang sebagai jaminannya” kata Ancas.
Sejak Bulan Agustus 2019, korban diminta sejumlah uang oleh pelaku karena saat itu ada pembukaan CPNS. Sedikitnya korban telah mengangsur uang kepada YA sebanyak 8 kali dengan total kerugian Rp 68 Juta.
“Meski sudah menyerahkan uang dengan jumlah besar, namun korban tidak juga menjadi ASN seperti yang dijanjikan pelaku” sebutnya.
Ancas juga menjelaskan, sebelum kasus tersebut dilaporkan ke pihaknya, sudah pernah dilakukan mediasi antara korban dan pelaku. Namun, karena tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan kerugian korban, kasus ini kemudian dilaporkan hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.