PALANGKA RAYA – Warga Desa Pangkoh Hilir dan Desa Talio, Kabupaten Pulang Pisau merasa kecewa dengan tidak adanya kepastian dari pihak PT Borneo Sawit Gemilang (BSG). Pasalnya, sejak beroperasi Tahun 2015 lalu hingga sekarang, pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut melalaikan kewajibannya pada masyarakat setempat.
Kaliason E Kiting mewakili sejumlah warga yang merasa dirugikan mengungkapka, kekecewaan warga salah satunya ialah masalah kejelasan lahan plasma. Selama beroprasi hampir 6 tahun, pihak PT BSG dinilai mengabaikan hak warga atas lahan plasma tersebut. Padahal pihak perusahaan sudah berproduksi dan sudah panen.
“Masalah lahan plasma ini sudah beberapa kali kami sampaikan ke PT BSG, namun sampai sekarang tidak ada penjelasan” jelas Kaliason, Rabu (9/6/2021).
Dia juga menyebutkan, sudah beberapa kali dilakukan pertemuan dan mediasi dengan pihak perusahaan, namun pihaknya tidak kunjung mendapatkan kepastian bagaimana masalah lahan plasma tersebut.
“Sampai sekarang kami tidak diberikan kepastian, baik dalam bentuk buku anggota, buku rekening ataupun sertifikat tanah yang dijanjikan” sebutnya.
Kaliason juga juga mengungkapkan, langkah tegas akan diambil pihaknya terhadap perusahaan yang dinilai mengabaikan apa yang menjadi hak masyarakat setempat. Salah satunya ialah secara adat dengan memasang Hinting Pali.
Selama Hinting Pali terpasang dan tidak ada penyelesaian dari pihak perusahaan, kata Kaliason, pihaknya terpaksa menutup akses masuk ke lokasi perusahaan ataupun aktivitas di perusahaan PT BSG.
“Pemasangan Hinting Pali ini karena masyarakat juga ingin mendapat kepastian. Selama ini pihak perusahaan selalu berkilah dan mengabaikan masalah plasma ini” tegasnya.
BERITA TERKAIT: Tanpa Izin HGU, Bupati Gumas Akan Cabut Izin PT ATA
Dia juga mengungkapkan, bahwa jika tidak ada juga penyelesaian dari pihak PT BSG terhadap hak masyarakat, maka pihaknya juga akan mengambil langkah lainnya untuk mendapat keadilan. Termasuk menggandeng Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk mendampingi penyelesaian masalah tersebut, hingga apa yang menjadi hak mereka dapat ditanggapi dan diselesaikan.
Terpisah, Yapetson selaku Ketua Umum Ormas Bala Riwut Antang Patahu mengungkapkan bahwa pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan warga yang merasa haknya diabaikan oleh perusahaan tersebut. Jika memang permasalahan tersebut tidak dapat diseleikan oleh pihak perusahaan, maka pihaknya siap untuk mendampingi warga untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya.
“Jika diperlukan, kami siap mendampingi warga untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya yang selama ini diabaikan oleh pihak perusahaan tersebut” jelasnya. (bud)