Bobol Sarang Walet, Dua Bersaudara Kompak Masuk Penjara

Bobol Sarang Walet, Dua Bersaudara Kompak Masuk Penjara
DIAMANKAN: Dua pelaku pencurian sarang burung walet yang diamankan petugas kepolisian, Selasa (8/6/2021) malam. (FOTO: ARDO).

PALANGKA RAYA – Dua bersaudara yang nekat melakukan aksi pencurian sarang walet berhasil diringkus petugas kepolisian. Selama sepak terjangnya, sudah tiga kali di usaha sarang walet yang sama menjadi korban aksi pelaku.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut, yani Guntur (30) warga Jalan Antangkalang V dan saudara iparnya Pindi (31) warga Jalan Manduhara, Kota Palangka Raya. Keduanya diringkus jajaran Polres Pulang Pisau diback up oleh Tim Macan Kalteng.

Dalam aksi keduanya yang terekam camera CCTV, keduanya secara kompak terbukti mencuri sarang walet di Desa Pilang Rt. 01, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (8/6/2021) sekitar Pukul 01.30 WIB.

Bermodalkan rekaman tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamakan kedua pelaku di lokasi berbeda.

Pencurian tersebut diketahui usai korban, yakni S (26), mengecek hasil rekaman CCTV rumah walet miliknya. Terlihat jelas bagaimana pelaku melakukan aksinya dengan memanjat kemudian memasuki rumah walet tersebut.

“Dari rekaman CCTV, pelaku memasuki rumah walet dengan cara memanjat dari lubang masuknya burung. Ia memanjat dengan alat bantu gancu dan tali,” kata Ipda Teguh Triyono.

Dilanjutkan Teguh, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah burung walet dan mengambil sarang burung walet yang ada di dalam menggunakan alat khusus. Selanjutnya pelaku keluar lewat lubang masuk.

“Sarang burung walet yang dibawa curi seberat sekitar 1 Kg dengan nilai jual sekitar Rp 10 juta,” jelasnya.

Ditambahkannya, keterangan pelaku jika keduanya beraksi sebanyak 4 kali di Kabupaten Pulang Pisau. Pertama di Maliku dengan berat 1 Kg, dan tiga kali di waktu yang berbeda di Desa Pilang Rt. 01, Kecamatan Jabiren Raya.

Diakui pelaku, sarang burung walet hasil curian akan dijual ke pengepul yang berada di Jalan Tilung Palangka Raya. Sementara uang hasil penjualan sebanyak sekitar Rp 18 Juta akan dibagi berdua.

“Dua pelaku ini diamankan di kediamannya di Jalan Antang Kalang 5, Kelurahan langkai, Kecamatan Pahandut dan satunya Di Jalan Manduhara Gang Gajah mada ,Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau,” jelas Teguh yang mengatakan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Pulang Pisau guna proses hukum lebih lanjut. (ard/bud)