Pemerintah, DPR dan KPU Sepakat Pemilu Serentak di Tahun 2024

sepakat pemilu serentak
Ilustrasi Pemilu/net

Kaltengoke.com-JAKARTA-Pemerintah, DPR dan KPU, telah sepakat menetapkan pelaksanaan Pemilu serentak di tahun 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim, saat dikonfirmasi membenarkan kabar bahwa pemerintah, DPR dan KPU telah sepakat melaksanakan pemilu serentak dilaksanakan di tahun 2024.

Menurutnya, ada beberapa poin yang telah disepakati terkait Pemilu serentak pada 3 tahun mendatang.

“Betul. Semalam telah disepakati beberapa poin untuk pelaksanaan pemilu. Nanti akan diterangkan lebih lanjut,” kata, Luqman Hakim, Jumat (4/6/2021) seperti dikutip dari rri.co.id, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: https://rri.co.id/nasional/politik/1028968/capres-2024-harus-figur-kepala-daerah-yang-teruji?utm_source=ai_recommendation&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign

BACA JUGA: https://kaltengoke.com/2021/05/26/elektabilitas-ganjar-pranowo-ungguli-puan-maharani/

Berikut Hasil konsinyering yang dilakukan pada Kamis (3/6/2021) malam, antara Komisi II, pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP):

1.Pemungutan suara Pemilu Serentak pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pileg-Pilpres) 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024.

2.Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024.

3.Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari H pemungutan suara, yakni Maret 2022.

4.Syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).

Sebelumnya, KPU secara terbuka telah mengusulkan agar jadwal pemungutan suara pada Pemilu 2024 dipercepat menjadi di bulan Februari.

Ketua KPU, Ilham Saputra mengatakan hal guna efisiensi waktu lantaran pemilihan presiden dan legislatif (pemilu) digelar dalam tahun yang sama dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, pemilu digelar pada bulan April. Sehingga KPU takut sisa waktu yang ada jika 2024 pemilu diselenggarakan pada waktu yang sama, takan cukup untuk menggelar Pilkada.

Mengingat, adanya kemungkinan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memakan banyak waktu.

Belum lagi jika putusan MK dalam PHPU memerintahkan dilakukannya pemungutan atau penghitungan suara ulang di suatu daerah.(rri.co.id/cen)