Pembacok Wanita Hamil Terancam 12 Tahun Penjara

Pembacok Wanita Hamil Terancam 12 Tahun Penjara
DIAMANKAN: Pemuda inisial Yn diamankan petugas kepolisian usai membacok seorang wanita hamil. Sabtu (5/6/2021). (FOTO: ARDO).

PALANGKA RAYA – Pemuda inisial Yn (16) pelaku pembacokan terhadap wanita hamil terancam pidana 12 Tahun penjara.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, terungkap motif pembacokan yang dilakukan Yn. Tindakan tersebut dilakukan Yn bertujuan untuk mencuri uang korban dan hasilnya akan dibelikan minuman keras dan berfoya-foya.

“Motifnya untuk mencuri uang korban. Namun karena aksinya ketahuan, pelaku yang panik lantas menganiaya korbannya” jelas Agung, Senin (7/6/2021).

Selain itu, dikatakan Agung bahwa saat beraksi di klinik bidan praktek Anita maupun pembacokan terhadap wanita hamil inisial S, pelaku dalam keadaan dibawah pengaruh minuman keras alias mabuk.

BERITA TERAIT: Bacok Wanita Hamil Delapan Bulan, Pemuda Mabuk Kabur ke Sungai

BERITA TERKAIT: Pria Bertopeng Satroni Klinik Bidan Praktek, Dua Wanita Dibacok

“Tujuannya mencuri untuk membeli minuman keras. Saat beraksi juga dalam keadaan pengaruh alkohol” terangnya.

Terkait aksi ini, Agung juga menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana. Yakni terancam 12 tahun penjara.

“Terkait kejiwaan pelaku juga akan kami dalami lebih lanjut” pungkasnya.

Pelaku Yn sendiri beraksi di dua lokasi. Yakni di klinik bidan praktek Anita yang melukai dua korban wanita. Aksi kedua dilakukannya dengan membacok seorang wanita hamil yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Dari dua lokasinya beraksi, tidak berhasil mengambil harta korban, namun mengalami tiga wanita yang menjadi korbannya mengalami luka bacokan serius. (ard/bud)