PURUK CAHU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) mengungkap modus korupsi yang dilakukan dua mantan Kepala Desa (Kades). Karena ulah kedua tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,8 miliar.
Dua tersangka korupsi tersebut, yakni mantan Kades di Desa Oreng, Kecamatan Tanah Siang Selatan dan Desa Puruk Batu di Desa Tanah Siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto SH MH mengatakan bahwa untuk keduanya telah ditetapkan tersangka.
“Untuk kedua oknum mantan Kades tersebut sudah kita tetapkan tersangka. Dugaannya ialah korupsi penggunaan Dana Desa (DD)” jelas Kajari, Jumat (4/6/2021).
Suyanto merencanakan untuk proses pemeriksaan untuk Desa Oreng akan terus dilanjutkan. Hak ini mengingat proses pemeriksaan akan dilakukan pada dokumen APBDes tahun anggaran 2017 – 2020.
“Yang baru kita temukan itu di APBDes tahun 2019 dan 2020 saja hingga jumlah kerugian negara masih sementara nilainya yaitu Rp 387.840.000,-. Hasil temuan ialah fiktifnya kegiatan pemberdayaan masyarakat, dan penggelembungan harga barang pengadaan di desa tersebut,” terang Kajari lagi.
BERITA TERKAIT Dua Oknum Mantan Kades di Mura Korupsi Dana Desa Rp 1,8 Miliar