Dua Oknum Mantan Kades di Mura Korupsi Dana Desa Rp 1,8 Miliar

Dua Oknum Mantan Kades di Mura Korupsi Dana Desa Rp 1,8 Miliar
FOTO: ilustrasi Korupsi dana desa.

PURUK CAHU – Dua orang mantan Kepala Desa (Kades) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Akibat ulah kedua kades ini, negara mengalami kerugian lebuh dari Rp 1,8 miliar.

Dugaan tindak pidana korupsi dana desa ini, terjadi di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura). Setelah melakukan gelar perkara yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mura menetapkan dua orang mantan Kades sebagai tersangka.

Kajari Mura, Suyanto SH MH mengatakan bahwa penetapan dua orang mantan Kades sebagai tersangka tersebut yakni inisial AS dan PJ. Keduanya ini menjadi tersangka ini setelah pihak Kejari mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Salah satunya berupa laporan temuan kerugian negara hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat Kabupaten Murung Raya beberapa bulan yang lalu.

“Dari laporan hasil temuan pihak Inspektorat ini kita lakukan pemeriksaan intensif langsung ke lapangan, sehingga hari ini kita gelar dan ditetapkan bahwa mantan Kades Puruk Batu, Kecamatan Tanah Siang dan Mantan Kades Oreng, Kecamatan Tanah Siang Selatan sebagai tersangka” kata Kajari saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/6/2021).

Kajari juga menjelaskan, untuk Desa Puruk Batu kerugian negara dari kasus tersebut berjumlah Rp 1.416.478.020 dari Dana Desa Tahun anggaran 2019.

“Jumlah total DD TA 2019 Desa Puruk Batu itu Rp 2.1 miliar. Hampir semua kegiatan fiktif sehingga nilai korupsinya mencapai Rp 1,4 miliar,” jelas Suyanto.

Sedangkan untuk Desa Oreng, pihaknya sementara ini hasil penyidikan masih menemukan adanya kerugian negara dari Dana Desa sebesar Rp 387.840.000 untuk DD TA 2019. Jumlah ini masih ada potensi lebih banyak lagi kerugian negara. terlebih pihak pemerintah desa bersama mantan kades saat dilakukan pemanggilan untuk proses pemeriksaan tidak kooperatif.

“Khusus untuk kasus dugaan korupsi DD di Desa Oreng ini ada potensi penambahan jumlah kerugian negara. Selain itu pihak Pemdes juga tidak kooperatif dalam kasus iini” papar Kajari.

Mantan Kajari Banggai Laut ini juga menegaskan, dalam pemeriksaan DD dan ADD Desa Oreng tersebut ditemukan cukup banyak unsur tindak pidana korupsi. Seperti Markup harga barang pengadaan, kegiatan kegiatan pemberdayaan yang fiktif.

“Perbuatan para tersangka ini telah melanggar UU RI nomor 31 tahun 1999 Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1,2,3 dimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (udi/bud)