KASONGAN – Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya yaitu karyawan mengalami luka berat terjadi di Jalan Lapangan Estate Sibaya PT. BHL, Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Jumat (04/06/2021) sekitar pukul 05.30 WIB.
Dalam kejadian ini, dua orang karyawan menjadi korban dan mengalami sejumlah luka akibat bacokan senjata tajam (Sajam) jenis parang. Pelakunya, Sardie berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini berada di Mapolres Katingan.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, kronologi kejadian bermula saat Sardie tiba-tiba datang ke lapangan untuk mengikuti apel pagi. Pada waktu itu, semua karyawan yang lain juga akan menuju ke lapangan untuk ikut melaksanakan apel.
Entah kenapa, kala itu Sardie membawa sebilah parang. Saat berpapasan dengan korban, Widiana, pelau secara tiba-tiba langsung menebaskan parang yang dibawanya dari arah belakang dan mengenai bagian kepala.
Kemudian, Sardie juga menyerang korban berikutnya, Hadi Sucipto yang saat itu melintas dengan menggunakan sepeda motor. Akibatnya, korban mengalami luka dibagian tangan kanan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, SH membenarkan peritiwa tersebut. menurutnya, pelaku berhasil diamankan oleh anggota Brimob yang melakukan pengamanan bersama Scurity PT. BHL.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Katingan untuk di lakukan proses lebih lanjut. Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Ancaman hukumanya, pidana paling lama lima tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (05/04/2021).
Diungkapkan Adhy, dari informasi yang mereka terima dari masyarakat diduga pelaku adalah Orang Dalam Ganguan Jiwa (OGDJ). Bahkan kabarnya, sudah beberapa kali menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei. “Namun kita belum bisa memastikan, itu info dari masyarakat,” tuturnya.
Rencana, pihak kepolisianakan melakukan pemeriksaan kembali ke Rumah Sakit Kalawa Atei guna memastikan kondisinya pelaku saat ini.
“Tapi jika pelaku merupakan ODGJ, maka tidak bisa kita tahan. Kita masih akan mengkoordinasikan lebih lanjut terkait penanganannya,” imbuhnya. (ndi/bud)