PALANGKA RAYA – Seorang suami menggerebek istrinya saat bersama pria lain di kamar salah satu hotel di Kota Palangka Raya. Aksi penggerebekan ini sempat terekam video dan viral di media sosial.
Dalam potongan video yang sempat viral beredar di media sosial tersebut, tampak seorang pria menggerebek istrinya di hotel dengan nomor kamar 112. Saat itu, sang wanita tengah bersama seorang pria lain di dalam kamar, Rabu (2/6/2021).
Penggerebekan tersebut, ternyata dilakukan pria inisial SN, warga Jalan Yossudarso, Kota Palangka Raya. Sedangkan istrinya istri ialah insial W yang saat itu bersama pria inisial M yang diduga sebagai selingkuhan W.
Saat dikonfirmas, SN membenarkan jika penggerebekan yang sempat viral di Media Sosial tersebut adalah aksinya saat mengungkap dugaan perselingkuhan yang dilakukan istrinya insial W. Saat penggerebekan tersebut, dikatakannya juga bahwa didalam kamar terdapat laki-laki insial M yang diduga sebagai pasangan cinta terlarang istrinya tersebut.
Dikatakan SN, berawal dari kecurigaannya terhadap tingkah sang istri beberapa waktu terakhir. Sang istri seolah menyimpan suatu rahasia yang tidak ingin diketahui olehnya.
Kecurigaan tersebut, dikatakan SN berlanjut hingga pada W yang tidak pulang ke rumah dan tidak ingin mengangkat teleponnya sejak 30 Mei 2021.
“Saya cari keberadaannya selama beberapa hari, sampai ke hotel yang menjadi tempatnya menginap” jelas SN, Kamis (3/6/2021).
Saat memeriksa di hotel tersebut, SN sempat menanyakan ke pihak hotel dan ternyata pria yang diduga selingkuhan W yaitu inisial M menyewa kamar menggunakan nama orang lain. Namun, untuk kontak telepon masih menggunakan nomor miliknya.
Tidak ingin gegabah mengambil tindakan, SN juga terlebih dahulu mengamati istrinya melalui kamera CCTV yang ada di hotel. Dari kamar yang ditempati istrinya sempat terlihat seorang pria keluar kamar.
“Setelah saya mengetahui pasti kalau ada pria di dalamnya, saya menghubungi aparat kepolisian dan langsung menggerebek keduanya,” ujarnya.
SN juga mengatakan bahwa sepengetahuannya hubungan antara istrinya M hanya sebatas pekerjaan.
“Tentunya atas kejadian ini saya akan melanjutkannya ke jalur hukum, termasuk hukum adat. Kejadian ini sudah sangat merugikan saya sebagai kepala keluarga dan merusak pernikahan kami,” tuturnya.
Sementara itu, Theo Lambung, Wakil Ketua Fordayak Kota Palangka Raya menyebutkan telah menerima surat kuasa dari SN untuk mendampingi atas kasus ini.
Fordayak selanjutnya akan memberikan delik aduan kepada mantir adat Kecamatan Pahandut untuk hukum adat dan juga mempertanyakannya kepada pihak berwajib untuk hukum positif. “Fordayak mendampingi baik untuk hukum positif maupun hukum adat,” pungkasnya. (rdo*/abe/bud)