PALANGKA RAYA – Pelarian seorang Narapidana (Napi) kasus pembunuhan dari Lapas Klas II-A Palangka Raya tidak berlangsung lama. Hanya dalam waktu kuran dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus saat pelariannya ke wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Markus Kristian Silaen (20), Napi kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan korbannya tewas atau kasus pembunuhan yang kabur dari lingkungan Lapas Klas II-A Palangka Raya, Kamis (3/6/2021).
Tidak lama menghirup udara luar usai pelariannya, Markus kembali diringkus di sebuah rumah pondok, Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (4/6/2021) pagi.
Kepala Lapas Klas II A Palangka Raya, Chandra Listiyono saat ditemui di ruangannya membenarkan jika Napi bernama Markus tersebut sempat kabur dari lingkungan Lapas.
“Pada Pukul 16.00 WIB, sebelum waktu Napi dimasukkan ke kamar hunian, pelaku mengaku sakit lemas dan akhirnya ke klinik sekitar Pukul 16.00 WIB” jelas Chandra.
Ternyata, lanjutnya pelaku bukannya ke klinik namun merencanakan aksi melarikan diri dari Lapas. Petugas yang mencurigai adanya Napi yang kabur dengan segera melakukan pengecekan dan di kamar yang ditempati Markus, yang bersangkutan tidak berada di kamar.
“Baru diketahui saat jam Napi masuk ke kamar hunian ternyata kurang satu orang di blok H, kamar nomor 17,” katanya.
Mendapati hal tersebut lanjutnya, petugas melakukan penyisiran di tiap sudut Lapas untuk mencari Napi tersebut. Termasuk penyisiran pada setiap blok tahanan.
“Saat penyisiran, ternyata pada pos lama terdapat jendela yang terbuka dan ada ada bekas tangan dan Napi yang kabur adalah Markus. Dia baru sekitar 3 bulan berada di Lapas ini” sebut Kalapas.