Polisi Amankan Dua Wanita dan Tiga Pria Budak Sabu di Wilayah Gunung Mas

polisi amankan pengedar sabu
DIAMANKAN:Dua wanita dan tiga pria pengedar sabu-sabu berhasil diamankan oleh Anggota Satreskoba Polres Gunung Mas, Kamis (3/6/2021). (FOTO:SEPANYA)

Kaltengoke.com-KUALA KURUN–Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas, berhasil mengamankan lima pengedar sabu-sabu. Dua orang wanita dan tiga orang pria.

Kelima budak narkoba ini diamankan dari dua desa, yakni Desa Tampelas dan Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas, Minggu (16/5/2021) dan Selasa (18/5/2021).

Lima orang yang diciduk terdiri dari dua orang wanita dan tiga orang pria. Yaitu, Dessy alias Mama Kevin (26) warga Pematang Limau, Lilis alias Rina (29) asal Jutuh dan Budiantono alias Tio (28) asal Tumbang Empas, Riki Nugroho(29) asal Tewah, dan Agus Fendri alias Agus (34) asal Karitak.

BACA JUGA:https://www.suara.com/news/2021/05/25/161014/pesta-sabu-pelaku-begal-di-tugu-tani-jual-motor-sopir-ojol-ke-bandar-narkoba

Kapolres Gumas, AKBP Rudi Asriman melalui Wakapolres Gumas, Kompol Daeng Riandika mengatakan, hasil tangkapan pengedar sabu-sabu ini akan terus dilakukan pengembangan.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari jaringan lima orang yang sudah kita amankan ini,” terangnya dihadapan awak media saat merilis hasil tangkapan.

BACA JUGA:https://kaltengoke.com/2021/05/17/simpan-sabu-ternyata-bd-satu-jaringan-dengan-wanita-ll-di-gumas/

Sementara itu, Kasat Narkoba, Ipda Budi Utomo menambahkan, kelima tersangka ini tidak ingin menyampaikan jaringan mereka mendapatkan barang haram tersebut.

“Mereka tidak mau menyampaikan dari mana, dan mereka mau pasang badan,” sebutnya.

BACA JUGA:https://kaltengoke.com/2021/05/17/miliki-sabu-sabu-wanita-asal-gunung-mas-diringkus-petugas/

Dari tangan kelima tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Para tersangka dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika, dengan acaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, paling singkat 5 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar. (nya/cen)