PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalteng meringkus sembilan budak sabu yang beroperasi di wilayah hukumnya. Kesembilan orang tersebut, kini ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Sel tahanan Mapolda Kalteng.
Dirresnarkoba, Kombos Nono Wardoyo kepada awak media menyebutkan, penindakan terhadap sembilan budak sabu ini dilakukan dari sejumlah daerah yang ada di Kalteng. Yaitu di Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotim, Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau.
“Dari lima daerah yang kita lakukan penindakan, sembilan orang tersangka berhasik kita amankan” jelas Nono, Kamis (3/6/2021).
Dikatakannya, para tersangka tersebut, yakni inisial MR (35) diamankan pada Senin (24/5/2021) di Kabupaten Seruyan. Barang buktinya yaitu sabu-sabu dengan berat sekitar 40,50 gram. Tersangka inisial JS (38) diamankan pada Kamis (27/5/2021) di Kabupaten Kapuas dengan barang bukti sabub berat seitar 24,84 gram.
Penindakan juga dilakukan dengan mengamankan tersangka inisial HD (43) pada Kamis (27/5/2021) di Kabupaten Kotim dengan barang bukti sekitar 35 gram sabu-sabu. Masih di wilayah Kotim, yaitu pada Sabtu (29/5/2021) petugas juga mengamankan pelaku inisial AS (21) dengan barang bukti 34 gram sabu.
“Penindakan juga kami lakukan di Kota Palangka Raya, Sabtu (29/5/2021) dengan mengamankan tersangka insial UCB (39) dengan barang bukti sabu sekitar 6,56 gram” sebut Nono.
Pengungkapan kasus narkoba ini juga mengamankan tersangka insial MF (27) dan IS (36) yang berada di Kota Palangka Raya pada Minggu (30/5/2021). Barang bukti yang diamankan yaitu sabu dengan berat sekitar 25 gram.
Pengungkapan berlanjut dengan diamankannya inisial YH (40) di Kabupaten Pulang Pisau pada Minggu (30/5/2021). Barang bukti diamankan yaitu sabu dengan berat sekitar 3,28 gram.
“Selain itu, tim juga mengamankan pelaku inisial ASM (34) juga pada Minggu (30/5/2021) di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Diamankan barang bukti sabu sekitar 15,34 gram” sebutnya.
Hasil operasi yang dilakukan dalam waktu sepekan tersebut, petugas berhasil mengungkap delapan kasus dengan sembilan orang tersangka dalam kasus sabu-sabu.
“Dari pengungkapan yang dilakukan ini, berhasil disita barang bukti sabu-sabu sebanyak 53 paket dengan berat keseluruhan sekitar 184,52 gram” jelasnya.
Nono juga menyebutkan, bahwa para pelaku menjalankan bisnis tersebut dengan modus meneruma titipan dari seseorang. Sabu-sabu tersebut, selanjutnya diedarkan ke wilayah Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotim, Kapuas, Seruyan dan Pulang Pisau.
“Untuk kesembilan pelaku kini diamankan di Mapolda Kalteng guna proses hukum leih lanjut” pungkasnya. (bud)