PALANGKA RAYA – Tersangka kasus narkoba inisial AS yang diamankan petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalteng, ternyata adalah Nara Pidana (Napi) yang kabur pada Tahun 2015 lalu.
Diteskoba Polda Kalteng meringkus 9 tersangka kasus narkoba dalam sepekan operasi. Dari kawanan budak sabu tersebut, ternyata seorang diantanya merupakan NAPI yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kasongan pada tahun 2015 lalu.
Kalapas Kasongan, Achmas Hardi membenarkan hal tersebut. Disebutkannya tersangka AS adalah NAPI yang kabur dari Lapas Kasongan. Saat itu, As baru menjali masa tahanan selama 1,6 tahun.
“Yang bersangkutan merupakan buronan yang melarikan diri dari Lapas pada 2015 silam. Hukuman pidana waktu itu 5 tahun 6 bulan. Kabur dari Lapas saat masih menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan,” ujar Kalapas saat hadir di Pres Rilis pengungkapan kasus di Mapolda Kalteng, Kamis (3/6/2021).
BERITA TERKAIT: Sembilan Budak Sabu dari Lima Daerah Digelandang ke Mapolda Kalteng
Disebutkannya juga, setelah di vonis tindak pidana narkotika nantinya, akan ditambahkan pidana sisa yang terjadi sebelumnya. Yaitu sekitar 4 tahun.
Tersangka kabur pada 25 Desember 2015 pagi. Saat itu AS mengambil makanan diluar Lapas tanpa pengawasan karena sudah dipercaya menjadi tahanan pendamping” bebernya.
Pelarian AS yang sudah berlangsung selama 6 tahun berakhir di tangan Dirreskoba Polda Kalteng. Tersangka diamankan di Pulang Pisau dalam kasus Narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku diamankan empat paket dengan berat sekitar 15,34 gram. (ard/bud)