KUALA KAPUAS – Mantan Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas Tahun 2015-2018 ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Penetapan status tersangka tersebut, dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas terhadap inisial Y (30) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka terhadap inisila Y yang merupakan mantan bendahara BPKAD Kapuas, Tahun 2015-2018 ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Arif Raharjo melalui Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus), Stirman Eka Putra, Rabu (2/6/2021).
“Untuk inisial Y kita tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan administrasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada BPKAD Kabupaten Kapuas Tahun 2015-2018,” ungkap Stirman Eka Putra.
Disebutkannya juga, modus yang dilakukan tersangka, yaitu meminta kepada para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kapuas, khususnya yang akan mengurus administrasi pencairan ADD dan DD sebesar Rp200 ribu hingga Rp 500 ribu setiap pencairan. Jika permintaan tersebut dipenuhi oleh Kades, maka proses pengurusan administrasi akan selesai hanya dalam sehari.
BERITA TERKATI: Rugikan Negara Rp269 Juta, Dugaan Korupsi DD Hanjak Maju Dilimpahkan ke Kejakaan
“Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Kades, maka prosesnya memakan waktu cukup lama. Bisa lebih dari tiga hari bahkan sampai seminggu” jelas Kasipidsus.
Dia juga menyebutkan, bahwa untuk tersangka inisial Y hingga kini belum dilakukan penahanan. Salah satu pertimbangannya ialah karena tersangka dinilai sangat kooperatif dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
“Untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 2 huruf e tentang pemberantasan tindak pidana korupsi” pungkasnya. (bud)