PULANG PISAU – Mediasi sengketa lahan Stadion HM Sanusi Pulang Pisau antara pihak penggugat Fernand Ruben dengan pihak tergugat 1 BPN Pulang Pisau, pihak tergugat II, Dispora, Pemkab Pulang Pisau dan Kantor BPPKAD Pulang Pisau gagal.
Mediasi dengan perkara Perdata Nomor 9/Pdt.G/2021/PN.PP tersebut digelar di kantor Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Kamis (3/6/2021). Dimana, dalam agenda mediasi kedua ini, pihak Fernand Ruben sebagai Penggugat tetap bersikukuh atas klaimnya yang menyatakan bahwa tanahnya terkena pembangunan Stadion GOR HM Sanusi.
Dengan gagalnya mediasi ini, maka sidang perkara Perdata Nomor 9/Pdt.G/2021/PN.PPS akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan oleh Penggugat. Kasus ini sendiri sudah beberapa kali menjalani upaya penyelesaian antara penggugat dan tergugat. Namun, dari beberapa kali pertemuan dan mediasi yang dilakukan tidak juga mendapati titik kesepakatan penyelesaian.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kiki Indrawan ST.SH sangat menghormati keputusan dari pihak penggugat. Yaitu tetap bersikukuh atas klaimnya yang menyatakan bahwa tanahnya terkena pembangunan GOR HM Sanusi dan tetap menuntut ganti kerugian.
BERITA TERKAIT: Ini Alasan Gugatan Perkara Sengketa Lahan Stadion Pulang Pisau Dicabut
“Walaupun tidak tercapai kesepakatan damai dalam mediasi ini, namun kita tetap menghormati keputusan pihak penggugat yang lebih memilih melanjutkan penyelesaian sengketa ke tahap persidangan” sebut Kiki.
Dia juga mengatakan, dengan alat bukti yang kuat, pihaknya siap membuktikannya pada persidangan. (ung/bud)