KUALA KAPUAS – Setelah ditetapkannya mantan bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas Tahun 2015-2018, inisial Y sebagai tersangka korupsi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) administrasi pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka inisial Y, sejumlah pihak telah diperiksa. Termasuk, mantan Kepala BPKAD, beberapa pejabat struktural di BPKAD, Kepala Desa (Kades), dan ahli pidana.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Arif Raharjo, melalui Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus), Stirman Eka Putra, Kamis (3/6/2021).
Dijelaskannya, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka inisial Y telah berlangsung selama beberapa tahun. Modusnya ialah meminta kepada para Kades di Kabupaten Kapuas, khususnya yang akan mengurus administrasi pencairan ADD dan DD sebesar Rp200 ribu hingga Rp 500 ribu setiap pencairan. Jika permintaan tersebut dipenuhi oleh Kades, maka proses pengurusan administrasi akan selesai hanya dalam sehari.
“Tindakan ini sudah dilakukan tersangka inisial Y sekitar tiga tahun” jelas Kasipidsus.
Lebih lanjut disebutkannya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, pihaknya juga memeriksa sejumlah orang untuk dimintai keterangan. Termasuk mantan Kepala BPKAD, beberapa pejabat struktural di BPKAD, Kepala Desa (Kades), dan ahli pidana.
“Sejumlah saksi sudah kami periksa, termasuk mantan Kepala BPKAD, beberapa pejabat struktural di BPKAD, dan Kades” sebutnya.
BERITA TERKAIT: Minta “Setoran” dari Kades, Mantan Bendahara BPKAD jadi Tersangka Korupsi
Dia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini akan ada penetapan tersangka baru.
“Kasus ini masih berproses dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang juga terlibat dalam kasus ini” sebutnya.
Tersangka inisial Y sendiri adalah mantan Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas Tahun 2015-2018. Tersangka diduga melakukan pungutan liar dalam melakukan proses administrasi pencairan ADD dan DD terhadap para Kades yang ada di Kapuas. Untuk tersangka belum dilakukan penahanan karena dianggap sangat kooperatif.(bud)