Bisnis Properti Masih Lesu, Pemkab Mura Ambil Sejumlah Kebijakan

Bisnis Properti Masih Lesu, Pemkab Mura Ambil Sejumlah Kebijakan
PENJELASAN: Kadisperkimtan Mura, Markudius Dani menjelaskan perkembangan bisnis properti di wilayah setempat, Rabu (2/6/2021). (FOTO: YUDI).

PURUK CAHU – Pertumbuhan bisnis properti di Kabupaten Murung Raya (Mura) masih tergolong lambat. Untuk itu, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat mengambil sejumlah kebijakan untuk mendongkrak bidang bisnis tersebut.

Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Murung Raya (Disperkimtan Mura), Markudius Dani mengungkapkan bahwa pertumbuhan industri properti di Kabupaten paling Utara Provinsi Kalimantan Tengah ini masih dalam kondisi lesu. Bahkan cenderung bergerak lambat.

Kondisi ini diakuinya, kabupaten yang akan memasuki usia 19 tahun berdiri ini, sesuai data dari pihak BPS Kabupaten Mura bahwa perkembangan penduduknya dikategorikan masih rendah. Yaitu hanya di angka 5 jiwa per Km², sehingga berdampak langsung kepada sektor perluasan wilayah perkotaan.

Dijelaskannya, berbagai cara dilakukan oleh para pengembang untuk menarik minat calon konsumen. Mulai dengan uang muka rendah hingga penyediaan fasilitas umum yang lengkap dan sayangnya belum memberi efek positif.

“Kita sadari bisnis properti ini prinsipnya bergantung kepada permintaan pasar, sehingga sektor properti masih kurang dilirik masyarakat,” kata Markudius Dani saat diwawancarai wartawan diruang kerjanya, Rabu (2/6/2021).

Selain itu katanya, beberapa hal lainnya juga menjadi faktor sunyi nya bisnis properti di Mura, seperti melemahnya daya beli masyarakat akibat pandemi covid-19 saat ini yang masih terjadi.

“Minat masyarakat kita masih rendah, sehingga dampaknya dari empat pengembang yang ada di Mura ini, hanya satu yang sampai sekarang masih berjalan,” ungkapnya lagi.

Meski demikian, dia meyakini akan adanya perubahan yang semakin membaik kedepannya terhadap bisnis properti ini. Karena menurutnya pemerintah daerah telah mengambil sejumlah kebijakan strategis agar mendongkrak majunya bisnis ini, sehingga secara otomatis mampu menciptakan kawasan permukiman yang baik dan tertata rapi.

“Untuk fasilitas jalan cor beton lingkungan, sistem drainase menjadi tanggungjawab pihak pengembang bersama Disperkimtan dengan perbandingan 30 : 70, serta beberapa penyediaan fasilitas umum lainnya,” paparnya.

Selain itu, kemudahan lainnya yang diberikan kepada pengembang adalah bunga rendah serta urusan di perbankan yang lebih cepat.

“Cukup banyak upaya bersama baik pihak pemerintah daerah maupun pihak perbankan untuk memacu dunia usaha properti di Mura yang berdampak positif bagi perkembangan ekonomi daerah,” tutupnya. (udi/bud)