PALANGKA RAYA – Seorang mantan karyawan sebuah koperasi diamankan tim Macan Kalteng. Pasalnya, pelaku nekat membobool rumah mantan bosnya dan menggasak harta korban.
Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut, yakni mantan karyawan salah satu koperasi bernama Novri Stevanus Teusiarana (20), warga Jalan Piranha III, Kota Palangka Raya. Pelaku diringkus tim kepolisian gabungan dari Polsek Sebangau, Polresta Palangka Raya, Polsek Pahandut dan Ditreskrimum Polda Kalteng, Rabu (2/6/2021).
Kapolsek Sebangau Anastasia Helena melalui Kanit Reskrim Ipda Deby menjelaskan, pencurian dilakukan pelaku pada Senin (31/5/2021). Aksi ini dilakukan pelaku di rumah korban yang masih dikenal oleh pelaku.
Korbannya ialah mantan bosnya sendiri saat masih bekerja di Koperasi. Rumah korban di Jalan Talawang, Kompleks Perum Tinggang Perkasa No.19, Kalurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya menjadi sasaran pelaku.
“Saat korban kembali ke rumahnya, kondisi di dalam rumah sudah berantakan dengan kaca jendela yang pecah” jelas Deby.
Dalam aksi tersebut, dikatakannya bahwa pelaku berhasil membawa kabur dua buah handphone, satu buah laptop, satu buah gelang emas seberat 5 gram dan uang tunai sebanyak Rp 5 juta.
Dilanjutkannya, setelah menerima lapotan korban, pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah identitas pelaku diketahui, tim gabungan Macan Kalteng bertindak cepat mengamankan pelaku di tempat tinggalnya.
“Untuk pelaku sudah kita amankan di Polsek Sebangau dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut” pungkas Deby. (ard/bud)