TAMIANG LAYANG – Pasangan calon pengantin yang sudah berencana akan melangsungkan pernikahannya dihadiahi “gelang borgol”. Bersama seorang lainnya yang kini jadi DPO, pasangan ini menjual mobil sewaan untuk kebutuhan berlebaran.
Pasangan tersebut, yakni pria bernama Iswandi (40), warga Desa Pudak, Kecamatan Kalua, Kabupaten Tabalong dan pasangannuya bernama Nurhasanah (30), warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Pasangan Calon pengantin asal Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini, sebelumnya melakukan penggelapan sebuah mobil. Mobil yang disewa oleh pelaku ternyata dijual kepada orang lain seharga Rp 20 juta. Uang hasil penjualan sendiri, salah satunya digunakan untuk kebutuhan berlebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H, beberapa waktu lalu.
Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Benua Lima, Ipda Samudi mengatakan, aksi kejahatan pelaku ialah dengan modus menyewa sebuah mobil milik korban bernama Marenusalias Minus (43), warga Desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Bartim.
“Pelaku beralasan menyewa mobil untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri selama dua hari dan akan digunakan pada 15 Mei 2021” jelas Kapolsek.
Dilanjutkannya, setelah adanya kesepakatan terkait penyewaan mobil, korban dan pelaku bertransaksi di Pasar Panas, Kelurahan Taniran, Kecamata Benua Lima atau tepatnya perbatasan antara Provinsi Kalsel dan Kalteng. Pelaku beralasan tidak dapat melintas pos penyekatan perbatasan.
“Saat bertemu dengan tersangka, korban kemudian menyerahkan kunci mobil Toyota Avanza dengan Nopol KH 1490 K beserta STNK. Pelaku meyerahkan uang sewa sebesar Rp 600 ribu dan sisanya nanti akan di transfer sebesar Rp 100 ribu melalui rekening,” ungkapnya.