PALANGKA RAYA – Seorang nenek yang sudah berusia 62 tahun nekat terlibat dalam bisnis narkoba jenis sabu-sabu. Hasil penggeledahan, dari tangan pelaku turut diamankan 18 paket sabu-sabu siap edar.
Wanita paruh baya yang diamankan ini, yaitu inisial NG (62), warga Desa Sungai Pakit, Kabupaten Kota Waringan Barat (Kobar). Penindakan terhadap pelaku, dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kobar, Senin (31/5/2021).
Kasatresnarkoba Polres Kobar, Iptu Muhammad Nasir menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat jika NG diduga kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Aksi ini dilakukan pelaku di warung miliknya.
“Informasi masyarakat itu kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan” jelas Nasir.
Setelah informasi tersebut dipastikan benar, pihaknya mengambil tindakan cepat untuk mengamankan pelaku. Hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sabu-sabu.
“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti terkait tindak pidana narkotika yang dilakukannya” jelasnya.
Sejumlah barang bukti tersebut, dikatakan Nasir diantaranya berupa 18 paket sabu-sabu siap edar dengan berat keseluruhan sekitar 6,80 gram. Termasuk barang bukti lainya seperti handphone.
“Diakui oleh pelaku, jika barang bukti tersebut adalah miliknya” jelas Nasir.
Untuk proses lebih lanjut, wanita 62 tahun ini dibawa ke Mapolres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Terliabat dalam tindak pidana narkotika ini, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bud)