Aksinya Kepergok Warga, Pencuri Besi Mendekam di Sel Polres Katingan

Kepergok Warga, Pencuri Besi Mendekam di Sel Polres Katingan
PENCURIAN: pencuri besi bernama Badiannor diamankan di Polres Katingan, Selasa (1/6/2021). (FOTO: IST).

PALANGKA RAYA – Kepergok warga saat beraksi, seorang pemuda pencuri besi diamankan warga di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 19, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng.

Pelaku pencuri besi yang kepergok warga tersebut, dilakukan pelaku bernama Badiannor. Ia melancarkan aksinya dengan mendatangi sebuah bengkel las. Aksinya diketahui warga dan segera diamankan serta diserahkan ke petugas kepolisian untuk proses lebih lanjut, Selasa (1/6/2021) sekitar Pukul 09.10 WIB.

Informasi dihimpun, berawal dari seorang saksi yang memarkir truk di seberang bengkel las yang menjadi sasaran pelaku, Senin (31/5/2021) sekitar Pukul 02.00 WIB. Tidak lama berselang, saksi melihat jika pelang yang mengendarai sepeda motor singgah di bengkel Las tersebut.

Saat berhenti di bengkel las dan masuk ke bagian teras bengkel. Tanpa basa basi, pelaku langsung mengambil besi yang ada di bengkel las, yaitu dua buah besi As dan besi Katu yang biasa digunakan untuk mesin sedot.

Barang-barang tersebut, oleh pelaku dimasukan kedalam karung yang sudah disiapkannya. Namun, saat hendak meninggalkan lokasi kejadian, saksi yang melihat aksi pelaku langsung menghampiri dan menanyakan pelaku yang membawa besi dari bengkel las tersebut.

Saat ditanya, pelaku mengaku mengambil barang tersebut untuk dijualnya kembali. Karena aksi pencuriannya dipergoki, pelaku selanjutnya diserahkan ke petugas kepolisian setempat.

BARANG BUKTI: Sejumlah besi yang sempat diambil pelaku dari bengkel las tempatnya beraksi. (FOTO: IST).

Terkait kasus pencurian besi ini, Kasat Reskrim Polres Katingan, Iptu Adhy Heriyanto, S.H melalui Kanit Pidum, Aipda Hendro Gunawan membenarkan peristiwa tersebut.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Katingan guna proses pemeriksaan lebih lanjut” jelasnya.

Disebutkannya juga, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dakan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara. (bud)