KUALA PEMBUANG – Lantaran melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, pelaksana hajatan atas acara pernikahan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut, berawal dari wanita inisial DU (39), warga Desa Tanjung Paring, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupatwn Seruyan menggelar acara hajatan pernikahan. Acara tersebut juga diisi dengan mengadakan hiburan musik orgen tunggal dan mengundang kerumunan masyarakat.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono saat press rilis mengatakan, terhadap kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak sembilan orang saksi.
Jelasnya, kronologi terhadap pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan itu awalnya, Sabtu (22/5/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Pospol Danau Seluluk melakukan pengecekkan terkait adanya kegiatan masyarakat tentang hiburan malam dengan menggunakan musik orgen tunggal.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata memang benar adanya kegiatan tersebut. Hingga anggota Pospol setempat memberikan imbauan kepada penyelenggara acara terkait protokol kesehatan (prokes) selama pandemi Covid-19 dan segera menghentikan acara hiburan malam tersebut.
Namun, malam selanjutnya yaitu pada Minggu (23/5/2021) kejadian pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terjadi lagi, dan kegiatan hiburan malam dengan musik orgen tunggal tersebut kembali berlangsung.
“Ternyata sampai Pukul 22.45 WIB acara tersebut baru bisa dihentikan. Pada saat acara hiburan malam itu, selain tidak mengindahkan apa yang menjadi ketentuan, dimana disitu banyak masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak,” jelas Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, Selasa (1/6/2021).