KUALA PEMBUANG – Pelaku yang membawa kabur serta menyetubuhi anak dibawah umur berhasil diringkus petugas Kepolisian jajaran Polres Seruyan.
Pelaku kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut, yakni inisial MA (20), warga Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Ia dibekuk Unit Resmob Polres Seruyan usai membawa kabur gadis berusia 15 tahun.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono saat press reless menyampaikan, peristiwa tersebut berawal dari laporan orang tua korban. Bermula pada Rabu (19/5/2021) korban inisial DF (15) tidak kunjung pulang ke rumah setelah mengikuti kegiatan di sekolah.
“Pada saat korban melakukan aktivitas di sekolahnya, ternyata setelah itu tidak pulang, hingga akhirnya ibu korban melaporkan kehilangan putrinya,” kata Kapolres Seruyan, Selasa (1/6/2021).
Menurut Kapolres, setelah menerima laporan secara resmi, anggota unit IV Resmob Polres Seruyan melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui DF sedang berada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Korban bersama seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan beberapa fakta-fakta dari saksi yang kami peroleh termasuk ibu korban itu mengarah pada tersangka. Modusnya mereka sudah saling mengenal pada saat di Palangka Raya dan saling bertukar nomor telp dan juga alamat media sosial,” katanya.
Setelah itu, terjalinlah komunikasi yang intens sehingga korban dikirimi uang ke salah satu agen travel yang ada di Sampit. Modusnya, pelaku menjanjikan akan memberikan pekerjaan apabila korban mendatanginya.
“Pelaku memberikan iming-iming apabila korban mendatangi pelaku maka akan diberikan pekerjaan,”ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Bayu, tersangka saat ini sudah diamankan di sel tahanan Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas keberhasilannya menangani kasus ini, Kapolres Seruyan ini juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringo Ringo atas kerjasamanya dalam pengungkapan perkara. (yad/bud)