PALANGKA RAYA – Tiga orang diamankan petugas kepolisian karena kedapatan membawa sajam. Setelah diperiksa, ternyata seorang mengaku sebagai penjaga loket “Pil Setan” atau obat terlarang sedangkan dua lainnya baru selesai menggunakan.
Ketiga orang terlibat “pil setan” tersebut, yakni inisial AL (50), Rz (20) dan Rn (27). Ketiganya diamankan saat melintas di kawasan Jalan Riau, Kompleks Ponton, Kota Palangka Raya, Mingu (30/5/2021).
Berawal dari Tim Raimas Back Bone, Dirtektorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalteng patroli di sejumlah titik rawan. Melintas di kawasan Jalan Riau, petugas mendapati seorang pria dengan gerak gerik mecurigakan.
Melihat adanya orang dengan tingkah mencurigakan, personel melakukan pemeriksaan terhadap pria inisial AL. Setelah diperiksa, ternyata AL membawa sebuah senjata tajam yang disimpan di jok sepeda motor yang digunakannya.
Saat dintayakan petugas terkait ditemukannya sajam tersebut, AL mengakui jika kesehariannya menjaga loket penjualan obat-obatan terlarang. Sajam tersebut, dikatakannya untuk menjaga diri saat sedang menjaga loket.
“Buat jaga-jaga aja pak kalau ada yang macem-macem” kata AL kepada petugas.
Tidak berselang lama, petugas kembali memeriksa dua orang lainnya yang juga melintas di lokasi tersebut. Keduanya yaitu inisial Rz dan RN. Saat dihentikan petugas, keduanya nampak sudah dalam keadaan mabuk dan ternyata baru menelan obat keras jenis Charnopen atau Zenit.
Saat diperiska, ternyata Rz yang kesehariannya berjualan tas di kompleks Pasar Besar juga membawa sebuah senjata tajam yang diselipkan celana. Kepada petugas, Rz mengaku jika sajam tersebut milik rekannya inisial Rn.
Mendapati pengakuan tersebut, petugas juga memeriksa Rn dan kembali ditemukan satu buah sajam yang disimpan didalam tas.
Rz dan Rn sendiri sebelumnya telah menelan obat terlarang tersebut saat mendatangi acara pernikahan di kawasan Ponton.
“Iya tadi habis 4 butir dikasih Rn waktu ada acara nikahan. Setelah itu kan jaga malam di daerah Kecipir” ucap Rz.
Dilokasi yang sama, Dirsamapta Polda Kalteng, Kombes Pol Susilo Wardono, melalui Wadirsamapta, AKBP Timbul R.K Siregar, mengatakan diamankannya para pelaku bermula saat Tim Patroli Raimas Ditsamapta melintasi Jalan Riau, Kota Palangka Raya. Saat itu melihat ada orang dengan tingkah mencurigakan.
“Dari pemeriksaan, diamankan tiga orang yang mebawa sajam. Dua diantaranya sedang dalam pengaruh mabuk obat keras” jelas Timbul.
Menurut Timbul, keterangan mereka sajam tersebut digunakan untuk jaga-jaga karena mereka bertugas jaga malam di kawasan pasar.
“Perlu saya sampaikan disini, bahwa setiap orang tidak boleh membawa senjata tajam tanpa ijin dari aparat berwenang, karena sangat rentan digunakan untuk hal-hal yang negatif,” tegasnya.
Selanjutnya para pelaku dibawa ke Mako Ditsampta Polda Kalteng dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (ard/bud)