PURUK CAHU – Distribusi tahap pertama dana bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa saat ini sedang bergulir, khususnya di wilayah Kecamatan Murung. Sampai saat ini sudah ada lima desa dari tiga belas desa yang ada diwilayah administrasi Kecamatan Murung yang telah mendistribusikan bantuan langsung tunai tahap pertama ini.
Sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD dampak Covid-19, yakni tidak berstatus ASN, karyawan perusahaan dan atau berpenghasilan tetap (aparatur desa dan anggota BPD).
Camat Murung, Fitrianul Fahriman saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp dikonfirmasi, meyakini jika pemerintah desa sudah bekerja maksimal sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga tidak ada penerima bantuan tersebut yang melanggar aturan.
“Sampai saat ini kita belum ada mendengar ataupun menerima laporan langsung terkait penerima BLT DD ini dari lima desa yang telah disalurkan, ada oknum perangkat desa yang terdaftar sebagai penerima,” ungkap Camat Murung, Jumat (28/5/2021).
Mantan Camat Permata Intan ini juga menegaskan, bahwa data KPM penerima bantuan tunai desa ini merupakan keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
Terpenting, Fitrianul Fahriman mengimbau kepada seluruh KPM penerima di Desa Batu Putih, Muara Jaan, Muara Bumban, Muara Untu, termasuk Danau Usung yang telah menerima bantuan agar memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan pokok saja.
“Terpenting, saya berharap KPM penerima bisa memanfaatkan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” tegasnya. (udi/bud)