Tindak Pelanggar Lalu Lintas, Polda Kalteng Terapkan ETLE Bulan Juni

Tindak Pelanggar Lalu Lintas, Polda Kalteng Terapkan ETLE Bulan Juni
PENGECEKAN: Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Rifki meninjau kesiapan penerapan ETLE, Jumat (28/5/2021). (FOTO: POLISI).

PALANGKA RAYA – Polda Kalteng terapkan Penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dalam menindak pelaku pelanggaran lalu lintas dan telah siap difungsikan. Untuk wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), diberlakukan pada Bulan Juni 2021 ini.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng memastikan inovasi terbaru Ditlantas dalam mewujudkan program Presisi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo itu direncanakan launching pada Juni-Juli mendatang. 

Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Rifki mengatakan ETLE yang dipasang Polda Kalteng sudah siap 100 persen dalam hal infrastruktur. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu peluncuran untuk terapkan ETLE yang dijadwalkan pada Juni-Juli oleh Korlantas Polri. 

“Kita akan mengikuti peluncuran tahap dua oleh Korlantas Polri. Kemungkinan bisa pada Juni maupun Juli ” katanya, Jumat (28/5/2021). 

Ia menyebutkan bahwa meski belum diluncurkan, namun Ditlantas Polda Kalteng terus melakukan uji coba terhadap sejumlah pelanggaran yang tertangkap kamera. Namun sifatnya hanya memberikan teguran kepada pelanggar. 

“Apabila sudah diluncurkan maka tentunya akan diberikan tindakan tilang. Kita sudah menerima suntikan aplikasi yang terintegrasi ke seluruh Indonesia guna penggunaan ETLE,” jelas Rifki.

BERITA TERKAIT: Seorang Pria jadi Korban Pengeroyokan Jukir di Tugu Soekarno

Lebih lanjut dikatakannya, ETLE akan bekerja selama 24 jam mengawasi setiap aktivitas pengendara. Kedepan ETLE nantinya akan ditambah ke sejumlah ruas jalan di Kota Palangka Raya hingga polres jajaran. 

“Saat ini kita terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan ETLE. Baik melalui media sosial maupun penerangan keliling” pungkasnya. (bud)