Nyambi Jadi Pengedar Ekstasi, Oknum ASN Barsel Diringkus Polisi

Oknuk ASN Edark Ekstasi
TERCIDUK: Personel Satreskoba Polres Barsel meringkus oknum ASN yang terlibat binis narkotika, Kamis (27/5/2021). (FOTO: IST).

BUNTOK – Diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi atau inex, oknum ASN inisial MM diringkus petugas kepolisian.

Penindakan terhadap MM, dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Barito Selatan (Barsel), Kamis (27/5/21) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan pelaku yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Barsel ini, petugas mendapati 10 butir ekstasi.

Kapolres Barsel, AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Sanip membenarkan penindakan terhadap oknum ASN inisial MM tersebut.

“Untuk pelaku sudah kita amankan dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi” jelas Sanif, Jumat (28/5/2021).

Dikatakannya, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa MM diduga kuat terlibat peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Barsel. Berbekal informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga melakukan penindakan terhadap pelaku.

“Dari informasi masyarakat kami lakukan penyelidikan terhadap pelaku” sebutnya.

Setelah informasi dipastikan kebenarannya, pihaknya kemudian melakukan penyergapan terhadap MM di Jalan Kartini, Buntok. Saat itu, dikatakannya pelaku sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Scopy, Nopol KH 6809 DH.

“Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan 10 butir ekstasi di saku celana pelaku” sebut Sanip.

BERITA TERKAIT: Bawa Narkotika, Pengendara Scoopy Diringkus Petugas

Ia menambahkan, ekstasi tersebut oleh pelaku dibungkus plastik klip bening dan di gulung kertas warna putih, dilapis dengan tisu dan plastis warna hitam, yang di plaster bening disimpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri.

“Barang bukti lainnya yang kita amankan yaitu 1 buah Hp merk Samsung J7 Pro warna Silver” sebutnya.

Dengan ditemukannya barang bukti jenis ekstasi sebanyak 10 butir tersebut, pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Barsel untuk proses pengembangan dan penyelidikan kasus lebih lanjut. petugas juga melakukan pengembangan lebih lanjut terkai asal barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku guna mendalami dan pengembangan kasus peredaran narkotika yang dijalankan pelaklu di wilayah Barsel, termasuk jaringan lainnya.

“Kepada pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (mar/bud)