PALANGKA RAYA – Seorang pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur diringkus petugas kepolisian Satreskrim Polres Barito Utara (Batara).
Pelaku yang berhasil diamankan, yakni pria inisial SA (23). Sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban akan aksi bejat yang dilakukan SA terhadap korban sebut saja Bunga (12).
Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma, melalui Kasat Reskrim, AKP M. Tommy Palayukan membenarkan jika pihaknya telah meringus SA dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Setelah sejumlah bukti berhasil dilengkapi, petugas mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah cukup bukti, kita lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku untuk proses lebih lanjut” jelas Tommy.
Diungkapkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara bahwa tindakan persetubuhan tersebut dilakukan SA terhadap korban pada hari Sabtu 4 Juli 2020 lalu sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, pelaku melakukan aksi bejatnya di belakang bangunan SMKN-1 Muara Teweh, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara.
“Pelaku melancarkan aksinya terhadap korban saat berada di belakang bangunan sekolah” ungkapnya.
Terbongkarnya aksi bejat SA, setelah ayah korban yaitu inisial RH (40) medapat pengakuan dari anaknya bahwa terlah menjadi korban aksi bejat SA. Tidak terima dengan apa yang dialami anaknya tersebut, RH kemudian melaporkan kasus tersebut ke petugas kepolisian terdekat.
“Setelah menerima laporan dari pihak korban, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti untuk mengamankan pelaku pada Kamis (20/5/2021)” sebutnya.
Untuk sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya yaitu 1 lembar baju berwarna merah motif Bunga, 1 lembar celana legging warna hitam, 1 lembar celana dalam warna hitam, setra 1 lembar BH.
“Untuk pelaku juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut” jelas Tommy.
Dalam kasus ini sendiri, dikatakannya pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (bud)