PULANG PISAU – Pria inisial MS (41) diamankan dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (25/5/2021).
MS yang diketahui sebagai warga Desa Kantan Dalam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau diamankan saat berada di Barak Tiga Putri, Jalan Poros, Desa Gandang, Kecamatan Maliku. Dari tangan pelaku, didapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto SH. SIK.MH melalui Kasat Narkoba, AKP Suharto menyebutkan berawal dari informasi masyarakat. MS diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu-sabu. Dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut pihaknya mengambil langkah cepat dan tegas untuk meringkus MS.
“Informasi masyarakat kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap MS” jelas Suharto.
Disebutkannya, setelah dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan satu paket kecil diduga sabu-sabu. Termasuk barang bukti lainnya seperti timbangan digital, sedok sabu, dan handphone.
BERITA TERKAIT: Enam Budak Sabu Diamankan Saat Melintas di Kawasan Jalan Riau
“Pada saku celana ditemukan 1 buah dompet berisikan uang sebesar Rp 1,4 juta” bebernya.
Dia juga menyebutkan, bahwa pelaku MS mengakui jika barang bukti yang berhasil diamankan tersebut adalah miliknya. Dengan ditemukannya sejumlah barang bukti tersebut, MS kemudian digiring ke Polres Pulpis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Untuk pelaku kita bawa ke Mapolres Pulang Pisau guna menjelanai pemeriksaan dan pengembangab kasus lebih lanjut” pungkasnya. (ung/bud)