KUALA PEMBUANG – Sebanyak 9 orang Tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Seruyan menjalani Rapid Tes, Kamis (27/5/2021).
Pemeriksaan tersebut, dilakukan sebelum para tahanan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit. Pelaksanaan rapid test, menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) di tengah pandemi Covid-19 yang diterapkan Polres Seruyan.
“Memang sudah aturannya harus di rapid tes dulu, baru bisa dipindahkan ke Lapas, sehingga dipastikan bebas dari Covid-19,” kata Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Tahti Polres Seruyan, Aiptu Ilham Syoleh Nasution, Kamis (27/05/2021).
Untuk hasil rapid testnya sendiri, kata Kasat Tahti, masih belum diserahkan oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan. Karena Tahanan yang akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Sampit ini merupakan Tahanan Pengadilan (A3) dan Tahanan yang sudah menerima putusan Pengadilan (Inkrah).
Dijelaskannya, selama masa new normal di tengah pandemi covid-19 ini, pengiriman para Tahanan ke Lapas memang mengalami perubahan. Tidak hanya rapid test, selama di perjalanan, kata Kasat Tahti, juga tetap menerapkan pysical distancing atau menjaga jarak. Sehingga benar-benar para Tahanan ini terhindar dari penyebaran Covid-19.
“Kalau dulu kan kita tidak tes kesehatan lagi, tapi langsung aja. Kalau sekarang sudah tidak boleh dan semua harus diperiksa (rapid test), karena juga permintaan dari pihak Lapas,” ujarnya.
Tidak hanya saat pengiriman ke Lapas, selama pandemi virus Corona ini sudah merambah di wilayah Kabupaten Seruyan, penanganan para Tahanan memang diubah. Mulai pembatasan jam besuk hingga tahanan yang akan melakukan persidangan atas kasusnya.
Langkah ini dikatakannya diberlakukan agar mencegah masuknya covid-19 di lingkungan para tahanan dan personel yang ada di Polres Seruyan. Sehingga lingkunan Polres Seruyan tetap terjaga dari penyebaran virus tersebut.
Melalui kebijakan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia juga, para tahanan yang akan melakukan sidang diperbolehkan melalui sistem daring atau online. “Tahanan ini tidak pernah keluar. Kalau mau sidang, kita pakai online saja. Nanti keluar ketika mereka (Tahanan) mau dikirim ke lapas,” pungkasnya. (yad/bud)