PANGKALAN BUN– Satres Narkoba Polres Kota Waringin Barat (Kobar) meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya, Rabu (26/5/2021).
Dua orang pria yang diamankan tersebut, yakni inisial AP (29) dan inisial MZ (27). Penindakan terhadap keduanya dilakukan dari dua lokasi berbeda.
Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasat Narkoba Iptu M Nasir membenarkan penindakan keduanya. Terungkapnya peredaran narkoba keduanya setelah mendapat informasi masyarakat.
“Keduanya kami amankan dengan barang bukti 24 paket diduga kuat sabu-sabu” jelasnya, Kamis (27/5/2021).
Disebutkannya, lokasi penindakan terhadap keduanya ialah di sebuah rumah di Jalan Pramuka Gang, Akasia Permai II, Desa Pasir Panjang, Pangkalan Bun. Lokasi lainnya yaitu di pinggir Jalan Pemuda, Gang Mangga, Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel.
“Dari kedua pelaku berhasil diamankan baranh bukti dengan berat sekitar 23,15 gram sabu-sabu” sebutnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Kobar guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (bud)