Satu Lagi Pelaku Pemasok Air Raksa Ilegal Untuk Penambang Diringkus

Satu Lagi Pelaku Pemasok Air Raksa Ilegal Untuk Penambang Diringkus
PELAKU: Terduga pelaku (tengah) penjualan cairan merkuri Ilegal inisial bersama barang bukti saat berada di Mapolres Mura, Selasa (25/5/2021). (FOTO: IST).

PURUK CAHU – Setelah mengamankan pria inisial RFE (36), pemasok air raksa atau cairan merkuri di wilayah Kabupaten Murung Raya, seorang pelaku lainnya juga berhasil diringkus dalam kasus yang sama.

Pelaku kedua yang berhasil diringkus, yakni inisial RR (26), warga Desa Muara Bakanon RT 04 RW 01 Kecamatan Permata Intan. Dia diamankan pada, Selasa (25/5) sekitar pukul 21.20 wib.

Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kasatreskrim, AKP Deni Langie SIK menjelaskan, hasil pengembangan dari pelaku inisial RFE, mengarah pada pelaku lainnya yaitu inisial RR sebagai pemasol bahan berbahaya dan beracun (B3) ilegal jenis air Raksa.

“Pengembangan dari pelaku inisial RFE mengarah ke pelaku inisial RR yang juga pemasok air raksa di wilayah Mura” jelas Langgie.

Disebukannya, untuk RR disergap di Jalan Musak II, Kecamatan Murung. Saat itu, pelaku ingin mengambil stok merkuri yang akan dijualnya kepada para penambang ilegal.

“Pengakuan RR sudah berjasil menjual sebagian air raksa tersebut seharga Rp 2,4 juta” sebutn Kasat.

Selain mengamankan pelaku, disebutkannya bahwa petugas juga berhasil menyita barang bukti 11 botol air raksa atau seberat 11 Kg.

“Untuk pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Mura guna proses pemeriksaan lebih lanjut” jelasnya.

BERITA TERKAIT: Pemasok 25 Kg Merkuri Ilegal ke Penambang Liar di Mura Diciduk Polisi

Sebelumnya, Satreskrim Polres Mura berhasil meringkus pria insial RFE (36) warga asal Provinsi Kalimantan Selatan. Dari tangan pelaku ini, berhasil disita barang bukti 25 kg air raksa ilegal yang akan dijual untuk para penambang liar yang ada di Mura. (udi/bud)