PURUK CAHU – Jajaran Satreskrim Polres Murung Raya (Mura) berhasil menggagalkan peredaran bahan kimia merkuri ilegal sebanyak 25 Kg.
Bahan kimia yang juga dikenal dengan nama air raksa tersebut yang kerap digunakan dalam aktivitas penambang ilegal atau PETI. Sebanyak 25 botol merkuri diamankan dari tangan pelaku inisial RFE (35), selasa (25/2/2021).
Diamankannya pelaku yang merupakan warga Desa Simpang Empat Sungai Baru RT 01 RW 02 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, saat ingin menjual merkurinya ke lokasi PETI.
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kasatreskrim AKP Denie Langgie SIK membenarkan penindskan terhadap REF. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas REF yang diduga menjual cairan merkuri secara ilegal.
“Bermula dari laporan masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku pemasok merkuri di wilayah hukum Polres Mura,” jelas Langgie.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Jalan A Yani, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung. Saat itu terduga pelaku hendak mendistribusikan merkurinya tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dia juga menambahkan, bahwa tindakan tegas pihaknya ini juga merupakan upaya meminimalisir aktifitas PETI diwilayah hukum Polres Mura. Termasuk atensi khusus Kapolda Kalteng, Irjend Pol Drs Dedi Prasetyo MHum Msi MM yang memerintahkan untuk menindak tegas para penyuplai merkuri ini.