PULANG PISAU– Operasi Yustisi yang digelar Satgas Pengendalian Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau kebali menjaring puluhan warga pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), Senin (24/5/2021).
Kegiatan ini merupakan penegakan Perbup Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Pengendalian Covid-19. Salah satu lokasi pemerisaan, yakni di kawasan Pasar Mingguan Mintin, Jalan Trans Kalimantan, Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir. Satgas Pengendalian Covid-19 Pulang Pisau berhasil menjaring 47 orang pelanggar prokes.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pulang Pisau, Hans Kenedison mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi ini sesuai Perbup Nomor 20 Tahun 2020 yaitu Tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Pengendalian Covid-19.
“Pelaksanaan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan” sebutnya.
Selain itu kata Hans, sesuai dengan arahan pimpinan yaitu Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo, untuk mengambil langkah nyata dalam menekan angka pandemi Covid-19. Salah satunya dengan melakukan kegiatan operasi yustisi.
“Giat Operasi Yustisi hari ini, kami bisa menindak 47 orang yang melanggar Prokes. 7 diantaranya mendapat sanksi sosial” kata Hans.
Dia juga mengatkan tidak akan bosan mengingatkan masyarakat agar tetap disipin dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta membatasi mobilisasi atau bepergian ke luar daerah.
“Mari kita lindungi diri kita dari ancaman virus covid-19, dengan ketat menerapkan protokol kesehatan” pungkasnya. (ung/bud)