Korban Bersedia Cabut Laporan Jika Kerugian Dikembalikan

Korban bersedia cabut laporan
BARANG BUKTI: Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya menunjukan alat bukti kasus penipuan oleh oknum mantan Lurah dan anaknya, Minggu (23/5/2021). (FOTO: ARDO).

PALANGKA RAYA – Korban penipuan oleh oknum mantan Lurah Menteng inisial KR dan anaknya inisial ANT bersedia cabut laporan. Namun, asalkan kedua pelaku dapat mengembalikan kerugian yang dialaminya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatreskrim, Kompol Todoan Agung menyebutkan, dalam kasus ini hanya pelaku inisial ANT yang ditahan. Sedangkan untuk pelaku inisial KR penahanannya ditangguhkan dengan alasan kondisi kesehatan KR.

“Untuk saat ini, hanya pelaku inisial ANT yang kita tahan, sementara untuk KR ditangguhkan” jelas Agung, Senin (24/5/2021).

Disebutkannya, ada upaya dari pelaku untuk mengembalikan kerugian korban dalam kasus dugaan penipuan ini.

Untuk korban inisial AB sendiri, dikatakan Agung masih menunggu pertanggungjawaban dari kedua pelaku. Apabila tak bisa mengganti kerugian korban maka keduanya akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Korban cabut laporan, bila kerugian korban bisa di kembalikan maka korban ingin mencabut laporan,” sebutnya.

Kasus penipuan yang dilakukan pasangan ibu dan anak ini, terjadi pada Tahun 2017. Kedua pelaku menjual sebidang tanah kepada korban dengan harga Rp 750 juta dan korban sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp 530 juta.

BERITA TERKAIT: Oknum Mantan Lurah dan Anaknya Jadi Tersangka Penipuan Jual Tanah

Setelah beberapa waktu, sertifikat atas tanah yang dibeli korban tidak kunjung diserahkan dan ternyata lahan tersebut adalah milik orang lain yang tidak pernah menyuruh kedua pelaku untuk menjualnya.

Sementara itu, KR yang merupakan oknum mantan Lurah Menteng diketahui akan pensiun pada akhir Mei 2021. Kasus tersebut hingga kini masih ditangani oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya. (ard/bud)