PALANGKA RAYA – Pengelola Cafe O2 Food Market dan panitia pelaksana kegiatan lomba dance yang dibubarkan Satgas Covid-19, Kota Palangka Raya kini berstatus terperiksa dalam dugaan pelanggara protokol kesehatan (Prokes).
Polresta Palangka Raya melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kini melakukan penyelidikan dugaan pelanggara Prokes dalam pelaksanaan lomba dance di Cafe O2 Food Market, Jalan Rajawali, Keluarahan Bukit Tunggal, Kacamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Dalam kasus ini, lima orang berstatus sebagai terperiksa.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim, Kompol Todoan Agung menyebutkan, setelah kegiatan tersebut dilakukan pembubaran oleh Satgas Covid-19, kini pihaknya menindaklanjuti dengan penyelidikan. Khususnya dugaan pelanggaran Prokes dimasa pandemi Covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Saat ini kami dari Polresta Palangka Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk dugaan pelanggaran prokes pada kegiatan tersebut” ungkapnya kepada awak media, Minggu (23/5/2021).
Disebutkannya, dalam kegiatan lomba dance tersebut, meskipun telah mengantongi surat rekomendasi dari pihak Kecamatan, namun dalam pelaksanaannya pihak panitia tidak dijalankan sesuai rekom yang diberikan. Khususnya terkait pelaksanaan kegiatan yang harus menerapkan prokes.
“Dugaan pelanggaran, terjadinya kerumuman masa yang jumlahnya hingga ratusan orang. Ini yang akan kami proses lebih lanjut” sebut Agung.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa lima orang yang kini berstatus terperiksa yaitu panitia penyelenggaran dan pengelola tempat usaha. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran hukum, maka pihaknya akan melakukan proses sesui ketentuan yang berlaku.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka akan kita jerat dengan Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 93 UU RI No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan. Ancamannya pidana penjara satu tahun atau denda Rp 100 juta” sebutnya.
BERITA TERKAIT: Lomba Dance di Cafe O2 Food Market Dibubarkan dan Disanksi Denda