Bobol Tiga Rumah Kosong, Dua Sekawan Mendekam Dibalik Jeruji Besi

Bobol Tiga Rumah Kosong, Dua Sekawan Mendekam Dibalik Jeruji Besi
PENCURIAN: Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung saat memeriksa dua pelaku pencurian, Minggu (23/5/2021). (FOTO: BUD).

PALANGKA RAYA – Dua sekawan spesialis pencuri rumah kosong di Palangka Raya berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Kedua pelaku yakni inisial YD (21) dan DD (31) yang melancarkan aksinya dengan membobol tiga rumah warga yang ditinggal kosong pemiliknya. Untuk melancarkan aksinya dalam membawa barang hasil curian, kedua pelaku menggunakan sebuah mobil pikap.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung menyebutkan, untuk lokasi pencurian yang dilakukan, yakni rumah di kawasan Km.8, Jalan Tjilik Riwut dan di Jalan Anugerah, Petuk Katmpun, Kota Palangka Raya.

“Pemeriksaan sementara, keduanya berasi di tiga tempat namun masih kami selidiki kemungkinan adnaya tempat lain yang juga jadi sasaran kedua pelaku” jelas Agung, Minggu (23/5/2021).

Disebutkannya juga, kedua pelaku diamankan di pada waktu berbeda. Untuk tersangka inisial YD diamankan pada Senin (3/5/2021) sedangkan tersangka inisial DD diamankan pada Sabtu (8/5/2021).

Agung juga menyebutkan, dalam melancarkan aksi pencurian tersebut tersangka YD berperan mengawasi rumah kosong yang menjadi sasaran. Selanjutnya YD membawa DD untuk melancarkan aksi di rumah yang sudah menjadi target.

“Kedua pelaku tergolong profesional dalam melancarkan aksinya. Untuk tersangka DD adalah residivis dalam kasus yang sama” sebut Agung.

BERITA TERKAIT: Oknum Mantan Lurah dan Anaknya Jadi Tersangka Penipuan Jual Tanah

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam kasus ini, diantaranya sejumlah perhiasan, jam tangan, TV, AC portable, satu box pakaian, satu tabung gas elpiji.

“Berapa barang bukti sudah ada yang dijual di forum jual beli dan sebagiannya lagi masih kami selidiki keberadaannya” ungkapnya.

Dia juga menyebutkan, akibat aksi kedua pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 94 juta. “Keduanya dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun” pungkasnya. (ard/bud)