Puluhan Pelanggar Prokes Kembali Terjaring Operasi Yustisi di Mura

Puluhan Pelanggar Prokes Kembali Terjaring Operasi Yustisi di Mura

PURUK CAHU – Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Murung Raya (Mura) kembali menindak puluhan pelanggar Prokes Covid-19 yang terjaring operasi yustisi, Jumat (21/5/2021).

Penindakan terhadap puluhan pelanggar prokes tersebut, yakni terjaring operasi Yustisi yang dilakukan Satgas Penanggulangan Covid-19 Mura, khususnya dalam kepatuhan menggunakan masker. Langkah ini dilakukan sebagai cara memutus rantai penyebaran Covid-19 yang masih terjadi di wilayah Mura.

Kasatpol PP Mura, Iskandar menyebutkan bahwa dalam sepekan terakhir sejumlah titik keramaian menjadi sasaran operasi yustisi. Dalam pelaksanaan tersebut, masih ditemukan sejumlah warga yang mengabaikan pentingnya penerapan prokes, khususnya masker saat diluar rumah.

“Untuk kesadaran masyarakat menerapkan prokes kami akui sudah semakin baik, meski dalam sejumlah operasi masih ditemukan pelanggaran” ungkap Iskandar.

Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (21/5/2021) di kawasan jalan simpang pemda, petugas menjaring 33 warga tidak menggunakan masker. Dari para pelanggar tersebut, 32 diberikan sanksi sosial dan 1 orang bersedia membayar denda administrasi.

Dia juga menjelaskan, Tim Satgas yang bertugas disetiap kegiatannya merupakan tim gabungan dari Satpol PP, Dishub, dan TNI serta Polri setempat.

“Kita sangat berharap, masyarakat bisa lebih meningkat kesadarannya sehingga penerapan prokes lebih disiplin lagi. sehingga kita dapat lebih produktif lagi ditengah pandemi saat ini” jelas Iskandar.

Sementara ditempat yang sama Indra, salah satu warga yang terjaring saat ditanyai terkait penegakan protokol kesehatan ini menanggapi positif langkah dari tim Satgas dan berjanji akan lebih disiplin lagi.

“Ya mas, saya lupa pakai masker tadi saat mau keluar rumah. Biasanya saya pakai masker terus saat keluar rumah, jadi saya tadi memilih mengumpulkan sampah yang ada di pinggir jalan itu mas,” ujarnya.

Indra juga memberikan masukan kepada pihak pemerintah untuk kembali melakukan kegiatan seperti saat awal kemunculan virus Covid-19, seperti pembagian masker gratis.

“Lumayan lah mas harganya kalo yang dijual di toko toko sekarang N95 harganya Rp 10 ribu. Saran saya adakah lagi pembagian masker gratis ke masyarkat’ pungkasnya yang saat itu dikenakan sanksi sosial. (udi/bud)