KASONGAN – Seorang ayah bejat tega melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya. Pelaku memanfaatkan waktu saat ibu korban sedang tidak berada di rumah untuk melancarkan aksinya untuk mencabuli hingga menyetubuhi korban.
Tindakan pencabulan dan persetubuhan oleh ayah bejat tersebut, dilakukan pelaku inisial RA (43), warga Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan, Kalteng. Korban aksi bejatnya, yaitu anak tirinya inisial SA bocah berusia 10 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Adhy Heriyanto SH membenarkan peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.
Dikatakannya, aksi bejat pelaku terbongkar pada Kamis, (20/5/201) sekitar Pukul 16.00 WIB saat ibu kandung korban insial NV pulang ke rumahnya. Saat itu, ibu korban melihat jika pintu rumah sedikit terbuka dan anaknya baru selesai mandi dan pelaku yang merupakan suaminya juga berada di dalam rumah.
Melihat hal tersebut, NV kemudian menanyakan kepada korban yang saat itu cepat-cepat mandi dan pintu rumah hanya sedikit terbuka. Saat itu, korban mengjawan jika yang menutup pintu adalah pelaku yang tidak lain ayah tiri korban.
“Melihat hal yang tidak wajar tersebut, ibu kandung korban mengajak anaknya berbicara terkait apa yang terjadi” sebut Heriyanto, Sabtu (22/5/2021).
Setelah sang ibu mengajak anaknya untuk menceritakan apa yang terjadi, barulah terbongkar aksi bejat pelaku terhadap anaknya tersebut. Korban mengaku telah menjadi korban kejahatan seksual pelaku, mulai dari jari pelaku yang masuk ke kemaluannya hingga pelaku memasukan kemaluannya ke korban.
“Pengakuan korban kepada ibunya, aksi tersebut sudah beberapa kali dilakukan pelaku kepadanya. Tindakan tersebut dilancarkan pelaku saat ibu korban sedang tidak berada di rumah” sebutnya.
BERITA TERKAIT: Selama Dibawa Kabur, Korban Delapan Kali Disetubuhi
Dilanjutnya Heriyanto, setelah mendengar pengakuan tersebut, korban kemudian dibawa pergi oleh ibunya ke rumah keluarganya yang lain. Ibu korban melaporkan kasus tersebut petugas kepolisian di Polsek Tasik Payawan pada Jumat (21/5/2021).
“Setelah menerima laporan dari ibu korban, pelaku langsung kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut” jelas Heriyanto.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut, yakni satu buah baju warna merah, satu buah kaos dalam dan satu buah celana dalam. (ndi/bud)