Pelaku Pengeroyokan Masalah Lahan Diringkus dan Ditetapkan Tersangka

Pelaku Pengeroyokan Masalah Lahan Diringkus dan Ditetapkan Tersangka
PENGANIAYAAN: Dua pelaku pengeroyokan yang berhasil diamankan petugas kepolisian, Jumat (21/5/2021). (FOTO: POLISI).

PALANGKA RAYA– Dua pelaku pengeroyokan diamankan tim kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng.

Kasus pengeroyokan tersebut, dialami korban bernama Daniel Robert. Pengeroyokan terjadi di Desa Baronang Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Sabtu (8/5/2021).

Kedua pelaku pengeroyokan diringkus oleh Anggota Subdit lll, Resmob Jatanras, Ditreskrimum Polda Kalteng. Keduanya diamankan dari lokasi berbeda.

Pelaku pengeroyokan tersebut diamankan di dua tempat berbeda. Pelaku MT diamankan di sebuah rumah di Jalan Tinggang XXVIII dan pelaku TP diamankan disebuah rumah di Dusun Tumbang Mampir Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kapuas, Rabu (19/5/2021)

Direktur Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Hariyanto melalui Kanit Resmob Ipda Teguh Triyono mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan mencukup bukti.

“Kini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah ditahan sesuai dengan pasal 170 KUHPidana,” kata Teguh, Jumat (21/5/2021).

Dijelaskannya, peristiwa berawal ketika pada, Sabtu (8/5/2021), korban selaku perwakilan PT. Asmin Bara Baronang datang kerumah kepala desa untuk mengambil berkas lahan. Saat itu tiba-tiba datang dua pelaku dan menanyakan kepada korban perihal peta ukur dan lokasi lahan yang di akuinya.

Ketika korban baru saja menjelaskan perihal lahan yang diakui pelaku tersebut belum bisa dikeluarkan hasil peta ukurnya.

BACA JUGA: Pembobol Cafe Rusak Kamera CCTV dan Gasak Tabung Gas Serta Printertop