Pengedar Sabu dan “Pil Setan”, Pria Paruh Baya Diringkus Petugas

Pengedar Sabu dan "Pil Setan", Pria Paruh Baya Diringkus Petugas
PASRAH: Pengedar sabu-sabu dan obat Siledryl saat diamankan di Mapolres Barsel, Kamis (20/5/2021). (FOTO: IST).

BUNTOK – Seorang pria paruh baya pengedar sabu dan obat siledryl atau “Pil Setan” diamankan petugas kepolisian Polres Barsel.

Pelaku yang diamankan, yakni inisial AI (59) diringkus di kediamannya di Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, pada Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari tangan pelaku pengedar sabu ini, diamankan barang bukti 33,05 gram sabu dan 154 butir pil siledryl.

“Pelaku AI (59) ini kita amankan karena kedapatan memiliki tujuh paket diduga sabu seberat 33,05 gram dan 154 butir obat keras jenis siledryl,” kata Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. saat menggelar press release di Aula Pucuk Rebung Mapolres Barsel, Kamis (20/5/2021) siang.

Didampingi Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra, S.I.K. dan Kasatnarkoba AKP Sanip, S.H. beserta personel Satresnarkoba, Agung membeberkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dan merasa resah dengan aktivitas pelaku.

“Usai kita tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan, benar saja ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket dengan berat 33,05 gram dan 154 butir pil jenis siledryl,” sambung Kapolres.

BACA JUGA: Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Misterius di Kebun Sawit

Dirinya menambahkan, saat ini pelaku bersama barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening dibalut kain warna putih didalam bola lampu, satu buah gawai merk redmi warna hijau dan uang tunai Rp. 2,5 juta.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika dan pasal 197 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tandas Kapolres. (mar/bud)