SAMPIT – Perusahaan Tambang Batu Bara, PT Wahyu Murti Garuda Kencana (WMGK) diduga selama beberapa tahun tidak bayarkan tunjangan hari raya atau THR karyawan.
PT WMGK beroperasi di Desa Manjalin, Kecamatan Parenggean, Kota Waringin Timur (Kotim).
Anggota DPRD Kotim dapil V, Hendra Sia menegaskan, dirinya sudah mendapat laporan dari karyawan WMGK terkait tidak dibayarkannya hak para karyawan.
“Ada dua permasalahan yang disampaikan ke kita. Pertama PT WMGK sering membayar gaji karyawannya tidak tepat waktu dan kedua, karyawan tidak diberi THR, baik Hari Raya Idul Fitri, Natal dan Nyepi,” bebernya, Rabu (19/5/2021).
Disebutkan Politisi Partai Perindo yang juga Anggota Komisi I tersebut, permasalahan itu sudah berlangsung beberapa tahun ini, semenjak perusahaan tersebut beroperasi.
“Parahnya, selama beroperasi karyawan sama sekali tidak pernah dikasih THR, bahkan ada karyawan yang tertunda gajinya, sejak tahun 2018 lalu,” imbuhnya.
Terkait masalah itu, dirinya sudah berkoordinasi dengan Komisi IV untuk mengambil langkah selanjutnya.
BACA JUGA: Pengakuan Penumpang Bus Terguling “Anak Saya Sempat Tenggelam”
“Saya di Komisi I, jadi permasalahan itu kita sampaikan ke kawan-kawan Komisi IV karena mereka mitra kerja Disnaker. Waktu dekat akan turun ke lapangan,” tandasnya.
Sementara PLT Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kotim, Fuad Shidiq mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait masalah itu.
“Bila memang benar THR mereka tidak dibayar, sebaiknya karyawan melapor ke Disnaker sehingga kami ada dasar untuk menindaklajutinya,” pungkas Fuad. (wij/bud)