KUALA PEMBUANG – Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) diringkus dalam kasus perdaran obat keras dan narkoba jenis sabu-sabu. Penindakan terhadap IRT jual narkoba ini, dilakukan oleh jajaran Sareskoba Polres Seruyan.
Dua IRT tersebut, dimankan dalam kasus peredaran Sabu-sabu dan obat keras jenis zenith atau Carnophent. Kedua IRT jual narkoba yakni Jubaidah warga Jalan Ais Nasution dan Rahmadani warga Jalan Sahmudin Kuala Pembuang dan diamankan dari dua lokasi berbeda.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolsek, Kompol Yudha mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Dikatakan bahwa di rumah kedua tersangka kerap terjadi tranksasi narkoba.
“Setelah mendapatkan laporan, anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan dirumah tersangka, dengan disaksikan Ketua RT dan masyarakat setempat,” kata Kompol Yudha, Selasa (18/5/2021).
Disebutkannya juga, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat sekitar 0,97 gram. Selain itu, juga diamankan 44 butir pil tanpa merek yang di duga obat charnophen dengan berat 22,55 gram.
BACA JUGA: Personel Polres Seruyan Diharapkan Tunjukan Kinerja Maksimal
“Kedua tersangka diamankan untuk proses hukum lebih lanjut” jelas Wakapolres.
Disebutkannya juga, bahwa untuk keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang perubahan penggolongan narkotika sebagaimana terdaftar nomor 145. Ancaman hukumannya sendiri pidana paling singkat 4 tahun maksimal 10 tahun.