PALANGKA RAYA – Seorang wanita diamankan dalam kasus narkotika. Untuk mengelabui petugas, pelaku simpan sabu dalam BH yang digunakannya. Penindakan terhadap wanita dalam kasus narkoba tersebut dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Palangka Raya.
Wanita tersebut, yakni inisial YN (44) warga Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Pelaku diamankan di kediamannya, Senin (17/5/2021), sekitar Pukul 15.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba, Kompol Asep Deni menyebutkan, berawal dari informasi masyarakat. YN diduga kuat terlibat jaringan peredaran narkoba. Hasil penggeledahan pelaku simpan sabu dalam BH yang digunakannya.
“Dari informasi masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan” sebut Deni.
Dikatakannya, setelah informasi tersebut dipastikan benar, pihaknya mengambil langkah penindakan dan mengamankan YN di kediamannya.
BACA JUGA: Jalankan Bisnis Narkoba, IRT ini Susul Suami ke Penjara
“Hasil penggeledahan, pelaku menyimpan satu paket diduga sabu-sabu yang disimpan dalam pakaian dalam yang dikenakannya dengan terbungkus sarung tangan bayi” ungkapnya.
Berhasil mendapatkan barang bukti tersebut, YN selanjutnya dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk melakukan pengembangan dan penyelidikan asal barang haram yang ditemukan dari tangan YN tersebut.
“Untuk pelaku akan kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkasnya. (bud)