KUALA KURUN – Nekat miliki sabu-sabu, seorang wanita diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gunung Mas (Gumas).
Wanita yang diamankan tersebut, yakni inisial LL (20) karena miliki sabu-sabu. pelaku diamankan di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas, Minggu (16/5/2021). Dari tangan pelaku ini, diamankan satu paket sabu-sabu dengan berat sekitar 1,07 gram.
Kapolres AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melui Kasat Narkoba, Ipda Budi Utomo, S.H membenarkan penindakan tehadap LL. Diakatannya, pelaku saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku yang kami amankan ialah seorang wanita dengan barang bukti sabu-sabu” jelas Budi, Senin (17/5/2021).
Diungkapkannya, penindakan berawal dari informasi masyarakat jika LL diduga kuat terlibat jaringan narkotika jenis sabu-sabu. Berbekal informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga penindakan terhadap LL.
“Setelah informasi tersebut ternyata benar, pelaku kami amankan beserta barang bukti sabu-sabu yang dimilikinya” ungkap Budi.
Dia juga mengatakan, bahwa barang bukti tersebut didapat dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman LL. Saat penggeledahan, barang bukti tersebut disimpan pelaku selempang warna hitam.
“Diakui oleh pelaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya” sebutnya.
BACA JUGA: Tiga Tersangka Narkoba, Polisi Sita 520 Gram Sabu-sabu
Guna pengembangan kasus dan proses lebih lanjut, LL dibawa ke Mapolres Gumas dan menjalani pemeriksaan intensif.
“Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” pungkasnya. (bud)