Ini Alasan Gugatan Perkara Sengketa Lahan Stadion Pulang Pisau Dicabut

Ini Alasan Gugatan Perkara Sengketa Lahan Stadion Pulang Pisau Dicabut
REKONSTRUKSI: Sengketa lahan Stadion HM Sanusi Pulang Pisau saat dilakukan rekonstruksi masa mediasi. (FOTO: BANGUN).

PULANG PISAU – Pihak penggugat lahan Stadion HM. Sanusi Pulang Pisau membeberkan alasan pencabutan gugatan perkara sengketa.

Ferdinan Ruben melalui kuasa hukumnya Ismail SH selaku penggugat membenarkan pihaknya telah mengajukan pencabutan gugatan perkara sengketa lahan di kawasan Stadiin HM Sanusi Pulang Pisau. Pencabutan sendiri, dikatakannya karena ada perbaikan dalam gugatan.

“Pencabutan gugatan karena ada perbaikan dalam gugatan sengketa lahan tersebut” jelas Ismail melalui pesan WhatsApp, Minggu (16/5/2021).

Ditegaskannya juga, jika perbaikan pada gugatan tersebut selesai dilakukan, maka pihaknya akan mendaftarkan kembali. Yaitu ke Pengadilan Negeri Pulang Pisau.

“Jika perbaikan gugatan sudah selesai, kami daftarkan lagi ke PN Pulang Pisau” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Kiki Indrawan ST.MH menyampaikan bahwa pihak penggugat Ferdinan Ruben melalui Kuasanya telah mengajukan permohonan pencabutan gugatan secara tertulis pada persidangan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau tanggal 27 April 2021.

BACA JUGA: Gugatan Lahan Stadion HM Sanusi Pulang Pisau Dicabut

Kemudian kata Kiki, pada persidangan tanggal 4 Mei 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau membacakan penetapan pencabutan terkait pengajuan permohonan pencabutan gugatan tertulis tanggal 27 April tersebut.

Dalam kasus gugatan lahan Stadion HM Sanusi Pulang Pisau ini, pihak tergugat yakni pihak BPN sebagai Pihak Tergugat I, sementara Dispora, Pemkab Pulang Pisau dan BPPKAD sebagai Pihak Tergugat II. (ung/bud)