PALANGKA RAYA – Sepasang pelajar mesum terciduk di tempat umum oleh tim patroli kepolisian. Saat diamankan, ternyata keduanya masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Kabupaten Pulang Pisau.
Petugas patroli dari Raimas Back Bone, Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalteng menciduk sepasangan pelajar mesum di tempat umum. Keduanya kedapatan saat petugas melintas di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, samping SMPN-2, Kota Palangka Raya, Jumat (14/5/2021) sekitar Pukul 23.30 WIB.
Pasangan tersebut, yakni inisial MF (18) dan AMA (17). Saat didatangi petugas, keduanya sempat panik dan membetulkan pakaian yang mereka kenakan.
Direktur Samapta (Dirsamapta) Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono, S.I.K., M.H melalui Wakil Direktur (Wadir) AKBP Timbul RK Siregar, S.I.K., M.Si keduanya diduga melakukan tindakan mesum saat ditemukan petugas patroli yang melintas.
“Saat tim patroli melintas, keduanya kedapatan sedang bercumbu dan melakukan tindakan asusila di atas motor. Melihat petugas datang, keduanya segera merapikan pakaian, termasuk celana mereka” jelas Timbul.
Dia juga menyebutkan, pengakuan pasangan tersebut sudah menjalin hubungan berpacaran sekitar enam bulan terakhir. Keduanya juga masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK.
“Pengakuan pasangan remaja ini, sudah melakukan tindakan asusila tersebut lebih dari dua kali” bebernya.
BACA JUGA: Selama Dibawa Kabur, Korban Delapan Kali Disetubuhi
Disebutkan Timbul, pasangan remaja ini selanjutnya dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk memanggil orang tua dari keduanya agar memberikan pembinaan terkait tindakan asusila tersebut.